Jakarta -
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permen ini mewajibkan tenaga kerja UMKM masuk dalam program agunan sosial nasional.
Dalam pasal 3 ayat 2, bersuara pelaku UMK kudu memastikan pegawai/pekerja ikut serta secara aktif dalam program agunan sosial, meliputi agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian nan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan agunan kesehatan nasional nan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Menanggapi perihal itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan tanggungjawab tersebut bukanlah patokan baru, melainkan hanya penguatan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di Permen itu, kita hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. nan pasti kita kan mau semua pekerja terlindungi, toh tarifnya juga nggak mahal," ujar Temmy di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Aspek keselamatan tidak memandang besar alias kecilnya sebuah bisnis. Menurut Temmy, akibat kecelakaan tetap mengintai siapa saja, termasuk pekerja UMKM. Meskipun patokan ini mengikat, Kementerian UMKM memastikan implementasinya di lapangan tidak bakal kaku dan bakal diberikan kemudahan.
"Contohnya tukang gorengan. Kalau saat goreng-gorengan kira-kira ada akibat nggak? Kan begitu. Nah, itu kita mau melindungi itu. Cuma kelak nggak bakal serigid itulah, kita juga bakal memberikan kemudahan," terang Temmy.
Terkait status patokan ini, apakah berkarakter wajib alias sekadar imbauan, Temmy menjelaskan bahwa ketegasan patokan bakal memandang pada klasterisasi skala UMKM itu sendiri. Bagi pelaku upaya kategori menengah, patokan ini absolut menjadi kewajiban.
"Kalau menengah ya udah pasti wajib lah, jika menengah lah kan udah aset udah Rp 15-50 miliar. Coba dia bagi rata deh, sehari berapa rata-rata Kalau Rp 50 miliar dibagi 365 hari, per hari berapa omzetnya? Masa ya bayarin hanya berapa 10 ribu karyawannya nggak bisa, nggak mau. Padahal kan mereka membantu bisnis-bisnisnya," beber Temmy.
Sementara itu, bagi seller dengan skala upaya mikro dan mini (UMK), pihaknya bakal akan memberikan kelonggaran aturan. "Kalau mikro, kita bakal berikan diskresi pastinya dong," imbuhnya.
(rea/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·