Karyawan Minimarket Bobol Brankas, Rp 52 Juta Habis dalam 3 Jam Buat Judol

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Seorang laki-laki karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantaran membobol duit Rp 52 juta lebih di dalam brankas. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk gambling online.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kecanduan gambling online," kata Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku duit hasil pencurian itu sudah dihabiskannya hanya dalam waktu 3 jam untuk bermain judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut pengakuan tersangka, duit puluhan juta rupiah tersebut lenyap hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.

Pihak kepolisian menyita sejumlah peralatan bukti, mulai dari seragam pelaku hingga ponsel. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman balasan pidana 7 tahun penjara.

AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2) dan sempat viral di media sosial. Pelaku bertindak saat tengah bekerja shift malam.

"Pelaku, nan merupakan tenaga kerja toko, memanfaatkan posisinya saat bekerja di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas nan berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Pelaku menyetorkan duit hasil pencurian itu ke rekening pribadinya melalui ATM di minimarket tersebut. Kasus terungkap setelah diketahui adanya selisih pada duit setoran dan diperkuat dengan rekaman CCTV.

Pelaku sempat jadi buron selama dua bulan lamanya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro bergerak dan sukses menangkap pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4).

"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku sukses diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujarnya.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News