Jakarta, CNN Indonesia --
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal nan hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten, melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermulai dari pengawasan rutin petugas karantina di area pelabuhan pada Sabtu (6/6) awal hari. Sebuah truk nan dicurigai mengangkut satwa liar menjadi sasaran pemeriksaan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes nan tercantum.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan petugas menghentikan kendaraan sekitar pukul 04.16 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan enam keranjang plastik berisi burung nan diletakkan di atas kabin kendaraan serta lima kardus nan disimpan di dalam kabin pengemudi," ujar Donni mengutip Antara.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan total 172 ekor burung nan terdiri dari 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.
Seluruh satwa diketahui tidak dilengkapi arsip karantina dan tidak pernah dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan antardaerah, sebagaimana diwajibkan dalam patokan karantina.
Menurut Donni, praktik pengedaran satwa tanpa arsip kerap melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini digunakan untuk mengurangi akibat pelaku utama terdeteksi aparat.
"Pelaku utama biasanya tidak terlibat langsung. Mereka memanfaatkan pengemudi alias kurir nan sedang mencari tambahan penghasilan. Ini menjadi modus nan cukup sering kami temukan di lapangan," katanya.
Ancaman bagi keamanan hayati
Karantina Lampung menegaskan pengawasan lampau lintas hewan bukan hanya berangkaian dengan aspek legalitas, tetapi juga krusial untuk menjaga keamanan hayati nasional.
Perpindahan satwa tanpa pemeriksaan dan arsip resmi berpotensi meningkatkan akibat penyebaran (benih)penyakit maupun penyakit hewan dari satu wilayah ke wilayah lain.
Donni mengingatkan bahwa tanggungjawab melengkapi arsip karantina telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan izin tersebut, setiap media pembawa hewan wajib mempunyai arsip karantina dan dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum melintas.
Saat ini, seluruh burung nan diamankan berbareng pengemudi dan kendaraan pengangkut telah dibawa ke Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga tetap menelusuri pihak pengirim dan penerima nan diduga terlibat dalam jaringan pengedaran satwa tersebut.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya diturunkan setelah keluar Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
"Selanjutnya satwa bakal diambil oleh pihak penerima nan tidak dikenal langsung oleh pengemudi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pengemudi mengaku baru pertama kali menerima tawaran mengangkut satwa sebagai muatan tambahan di luar peralatan resmi nan mereka bawa. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp400 ribu nan bakal diberikan setelah muatan tiba di tujuan.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·