Kronologi penangkapan kapal MT Global 168 nan membawa 1,16 ton ketamin di perairan Tanjung Balai Asahan.(Dok. Bea Cukai)
KEPALA Polri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi penindakan kasus narkoba jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton nan diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Operasi campuran berskala besar ini melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumut.
Kapolri menjelaskan bahwa operasi diawali dengan pemantauan ketat terhadap kapal MT Global 168 saat melintasi Selat Malaka pada Rabu (14/10). Kapal tersebut sempat terdeteksi mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, sebelum bergerak menuju Selat Malaka bagian utara dan mencapai perairan Aceh pada Kamis (15/10).
Pada Jumat (16/10), kapal terpantau berada di lepas Pantai Palian, Thailand. Di letak tersebut, kapal melakukan manuver mencurigakan dengan mengubah arah pelayaran menuju area Labuhan Jangkar untuk berlabuh. Satuan Tugas Operasi Laut Gabungan kemudian berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Kuala Tanjung pada Senin (19/10) untuk menyusun rencana pencegatan.
"Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) lantaran kapal memancarkan dua identitas, ialah MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin," ujar Kapolri di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat (23/10).
Setelah terdeteksi melambat di area Laut Andaman, tim campuran akhirnya melakukan penindakan di perairan Tanjung Balai Asahan sebelum kapal memasuki Port Klang, Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal nan terdiri dari tujuh penduduk negara Indonesia (WNI) dan satu penduduk negara Taiwan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 58 karung berisi ketamin dengan total berat bruto 1,16 ton, perangkat komunikasi, serta menyita kapal MT Global 168 sebagai peralatan bukti. Kapolri menegaskan bahwa pengungkapan ini sukses menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·