Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kapolri Turunkan Bareskrim Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Dok. Antara)

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan pihaknya bakal menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menangani dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian norma menyusul adanya beragam laporan dan pengaduan mengenai aktivitas di bursa.

"Kami dari Polri tentunya bakal menurunkan tim dari Bareskrim Polri. Kami bakal melakukan tindakan nan tegas dalam rangka memberikan kepastian norma mengenai dengan persoalan di bumi pasar modal ini," ujar Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Pernyataan tersebut disampaikan usai koordinasi lintas lembaga nan melibatkan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa penanganan norma ini bakal menyasar perusahaan sekuritas maupun perseorangan nan terindikasi terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Dalam kesempatan nan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan info signifikan mengenai pelanggaran pasar modal sepanjang tahun 2026. Hingga Oktober, OJK telah menjatuhkan hukuman kepada 835 pihak dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp390 miliar.

OJK juga menyoroti kejadian high shareholding concentration (HSC). Dari 61 saham nan masuk daftar konsentrasi kepemilikan tinggi, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi mempunyai potensi pelanggaran pidana. Secara spesifik, OJK memaparkan temuan manipulasi perdagangan pada saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.

Akibat pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan hukuman administratif berupa denda fantastis. Rinciannya, denda sebesar Rp1,5 triliun dijatuhkan terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN. Sanksi ini diberikan lantaran adanya praktik nan mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi secara tidak wajar pada golongan tertentu.

Hingga 21 Juli 2026, OJK tercatat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 kasus manipulasi pasar. Saat ini, Polri melalui Bareskrim bakal mulai mengumpulkan perangkat bukti untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut ke ranah pidana guna memperkuat integritas pasar modal Indonesia. (Ant/Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑