Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga sejumlah menteri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta.
Lewat SKB itu, wanita dan anak korban--terutama korban kekerasan seksual--cukup melapor ke satu pintu tanpa kudu berpindah-pindah antarinstansi.
Penandatanganan SKB dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga berbareng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa nan datang di antaranya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kemudian juga Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Ketua LPSK Achmadi.
Pada kesempatan itu, Listyo mengatakan penandatanganan SKB tersebut merupakan sebuah terobosan nan baik.
Menurutnya, jasa terpadu menjadi corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada wanita dan anak nan menjadi korban tindak pidana.
"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat wanita dan anak nan menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," ujar Listyo seperti dikutip dari detik.com.
Ia berambisi model jasa terpadu nan diuji coba di Jakarta dapat menjadi percontohan (role model) dan diterapkan di wilayah lain andaikan terbukti melangkah efektif.
Pada kesempatan nan sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selaku tuan rumah memastikan pihaknya siap menjalankan program role model tersebut. Salah satu sasaran nan disepakati adalah penanganan awal laporan korban maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.
"Yang pertama adalah sasaran untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. nan tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar jasa secara utuh bisa 100 persen," kata Pramono.
Pramono mengatakan program ini juga mencakup digitalisasi jasa serta pendampingan berkepanjangan bagi korban nan membutuhkan.
DKI Jakarta dipilih sebagai letak percontohan lantaran dinilai mempunyai akomodasi dan prasarana nan paling memungkinkan untuk menguji integrasi jasa lintas kementerian dan lembaga.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi proses nan berkait lantaran kudu mendatangi beragam lembaga untuk mendapatkan jasa nan dibutuhkan.
"Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan jasa itu nan bakal menghampiri," kata Arifah di lokasi.
Arifah menjelaskan selama ini korban bisa melapor ke beragam lembaga berbeda, mulai dari Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan wanita dan anak di daerah, hingga lembaga lain seperti LPSK.
Menurut pihaknya situasi dan kondisi itu membikin proses penanganan menjadi lebih lama dan menyulitkan korban.
"Nah, kami memandang bahwa sistem nan lama ini membikin korban jadi butuh waktu lama. Dia kudu pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya," ujarnya.
Menurut Arifah, tidak sedikit korban nan akhirnya enggan melapor lantaran merasa dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain.
Pihaknya berambisi lewat terobosan jasa terpadu itu seluruh kebutuhan korban, mulai perlindungan, pendampingan hukum, jasa kesehatan hingga support sosial diupayakan terintegrasi dalam satu sistem.
"Korban ketika mengalami kekerasan dia enggak perlu pindah dari satu lembaga ke lembaga lain. Kadang mereka kudu dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, kembali lagi ke sini. Dan itu nan menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," tuturnya.
Selain itu, dikutip dari Antara, Arifah menegaskan tidak boleh ada kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara damai.
Arifah menegaskan itu, lantaran pihaknya tetap mendapati ada dugaan kasus kekerasan seksual nan dilaporkan ke polisi namun diarahkan untuk diselesaikan secara tenteram alias metode keadilan substantif namalain restorative justice.
"Dari beberapa kasus nan ada, memang terdapat kasus nan diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice," tegas Arifah di Balai Kota DKI itu.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual kudu diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.
Nantinya, dia mengungkapkan andaikan program pelanan terpadu wanita dan anak tersebut melangkah dengan baik di Jakarta, maka selanjutnya program itu bakal diterapkan di daerah-daerah lainnya.
"Sambil berjalan, kita bakal terus belajar, memandang kekurangan nan ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik," ungkap Arifah.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·