Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan personil Polri di kementerian alias lembaga tak dilakukan secara serta-merta. Jenderal Sigit mengatakan ada sejumlah sistem nan kudu dilalui sebelum personel Polri dapat mengisi kedudukan di luar struktur Kepolisian.
"Polri pada prinsipnya mempunyai patokan mengenai dengan penempatan Polri di luar struktur," kata Jenderal Sigit seusai pengesahan RUU Polri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Jenderal Sigit menjelaskan syarat pertama adalah adanya permintaan dari kementerian alias lembaga nan memerlukan personil Polri. Selain itu, penempatan kudu mendapat persetujuan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syaratnya kudu ada permintaan dari kementerian nan mau ada personil Polri. nan kedua juga kudu melalui persetujuan dari kementerian nan terkait, dalam perihal ini PANRB, dan kudu mengikuti open bidding alias merit system," ujarnya.
Kapolri menegaskan Polri tak bisa secara sepihak menempatkan anggotanya di kementerian alias lembaga tertentu. Menurut dia, seluruh proses kudu melalui sistem nan telah ditetapkan.
"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu kudu dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," katanya.
"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa nan ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi jika tidak ada permintaan pun juga Polri tidak bakal mengirim," imbuh dia.
Diketahui, penempatan personil Polri di luar organisasi Polri diatur dalam UU Polri nan terbaru pada Pasal 28A. Anggota Polri bisa mengisi kedudukan di luar lembaga sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan Kepolisian.
(amw/gbr)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·