Kapolri soal Polisi di Jabatan Sipil: Kalau Tak Diminta Saya Tidak Kirim

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pengisian kedudukan sipil oleh personil Polri nan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Polri nan baru berkarakter permintaan dari lembaga terkait. Dia menegaskan tak bakal mengirim polisi ke kedudukan sipil jika tak ada permintaan.

"Terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, kami pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur andaikan diminta. Jadi jika tidak diminta, ya saya juga tidak bakal mengirim," kata Jenderal Sigit dalam Rakorwas Kompolnas 2026 di area Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berkarakter permintaan, Sigit menyebut penugasan polisi di luar lembaga tersebut berasas penugasan presiden. "Namun juga ada penugasan dari Presiden nan tentunya mungkin bisa kita laksanakan jika Presiden menilai bahwa perlu ada Polri. Maka berasas perintah Presiden, itu bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga menyoroti soal prinsip resiprokal. Dia menginginkan agar ruang kedudukan tidak hanya terbuka bagi polisi di luar struktur, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke dalam lembaga Polri.

Sigit menjelaskan, meski poin resiprokal ini belum terakomodir sepenuhnya dalam UU Polri nan baru disahkan di rapat paripurna DPR RI, pihaknya bakal mencoba mengatur perihal ini lewat peraturan turunan.

"Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi jika Polri ada nan melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN nan ada di luar struktur Polri pun bisa masuk (ke Polri)," jelas Sigit.

"Kemarin belum bisa terakomodir di undang-undang, namun kita bakal atur di Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Perpres sehingga resiprokal tersebut betul-betul bisa ada," tambahnya.

Eks Kabareskrim Polri itu menekankan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud untuk mengambil jatah kedudukan ASN di lembaga sipil. Polri, kata dia, hanya bakal mengisi posisi nan memang memerlukan skill kegunaan kepolisian.

"Bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata lantaran kami memberikan ruang pada prinsipnya jika kami dibutuhkan. Sepanjang itu sesuai dengan kegunaan hal-hal nan menyangkut dengan kegunaan kepolisian, kita bakal melaksanakan," ungkapnya.

Jenderal Sigit juga menerangkan mengenai adanya patokan tegas bagi personil nan bekerja di luar struktur tertentu. "Ada juga patokan mengenai dengan nan di luar itu maka Polri kudu berakhir (mundur/pensiun dini), itu diatur secara lebih jelas," terang dia.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit berambisi UU Polri nan baru dapat membikin Korps Bhayangkara menjadi lebih elastis dalam mendukung program pemerintah. Namun tetap berdiri tegak sebagai perangkat negara nan menjaga koridor hukum.

Dia juga menekankan pentingnya perbaikan kurikulum pendidikan agar personel Polri ke depan semakin profesional, humanis, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, penguatan pengawasan eksternal seperti Kompolnas juga menjadi catatan krusial dalam reformasi Polri.

"Harapan kita undang-undang ini bisa mengakomodir catatan-catatan mengenai tugas pokok Polri ke depan, di samping elastisitas menghadapi tantangan nan ada," pungkas Jenderal Sigit.

(ond/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News