
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (foto: Okezone)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan polisi di luar struktur kudu melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari Kementerian.
Sigit mengungkapkan, penempatan kedudukan di luar struktur sendiri, Polri telah mempunyai patokan nan ketat. Hal ini sekaligus menjawab saran dari segelintir pihak soal kedudukan nan diduduki personel kepolisian.
"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya mempunyai patokan mengenai dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya kudu ada permintaan dari kementerian nan mau ada personil Polri," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kemudian, Sigit menjelaskan, penempatan personel juga kudu melalui persetujuan dari kementerian nan terkait, dalam perihal ini PAN-RB. Kemudian, kudu mengikuti open bidding alias merit system.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·