Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat rapat kerja di DPR RI, Senayan(Antara Foto)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penangguhan penahanan tersangka perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yakni, Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa. Listyo mengatakan penangguhan penahanan jadi kewenangan Kejaksaan.
Ia lebih jauh menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab norma interogator di Kepolisian telah selesai setelah berkas dilimpahkan pada Kejaksaan.
“Dari kami Polri telah melaksanakan tanggungjawab untuk menyerahkan tahap II, termasuk manajemen investigasi dan penyerahan tersangka. Jadi tanggungjawab kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beranjak ke lembaga Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” ujar Listyo di Jakarta, Selasa (23/6).
Seperti diberitakan,, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa usai menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah tiruan Jokowi, Senin (22/6). Kedua tersangka tersebut diperbolehkan pulang namun dikenai status wajib lapor satu kali dalam sepekan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab umum penanganan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain kedua tersangka, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 peralatan bukti.
“Hari ini interogator Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti kepada kami selaku penuntut umum. Barang bukti didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk nan berisi tautan maupun video nan berangkaian dengan perkara,” urai Marcelo.
Marcelo memaparkan, keputusan JPU untuk tidak menahan kedua tersangka didasarkan atas pertimbangan permohonan dari tim kuasa norma serta pihak keluarga. Keluarga para tersangka juga telah membubuhkan agunan tertulis bersedia menjadi penjamin andaikan terdapat tanggungjawab norma nan dilanggar selama proses persidangan berjalan.
“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka nan bakal bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan nan disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Marcelo.
Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kejari Jaksel memasukkan kasus ini sebagai perkara penting. JPU dipastikan bergerak sigap merampungkan surat dakwaan agar berkas bisa segera didaftarkan ke meja hijau demi asas kepastian hukum. Berdasarkan keputusan resmi Ketua Mahkamah Agung RI, proses pemeriksaan materiil dan pembuktian perkara ini nantinya tidak digelar di wilayah Jakarta Selatan, melainkan bakal diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan bakal kami limpahkan ke pengadilan nan berwenang,” pungkas Marcelo.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan master Tifa disangkakan melanggar pasal berlapis, ialah Pasal 434, 433, dan 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai dugaan manipulasi alias pemalsuan info digital. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·