Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai nan mendorong agar kalangan sipil dapat mengisi kedudukan strategis di lingkungan Polri.
Ia menyatakan, Polri pada prinsipnya membuka ruang nan berkarakter timbal kembali alias resiprokal antara lembaga kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).
"Memang kita memberikan ruang resiprokal ke ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Listyo kepada Wartawan, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, ketika personil Polri diberikan ruang untuk mengisi posisi di luar struktur organisasi kepolisian, maka Polri juga membuka kesempatan bagi ASN dari luar lembaga untuk bergabung.
"Pada saat kita diberikan ruang diluar struktur maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis.
Salah satu usulan nan disampaikannya adalah membuka kesempatan bagi kalangan sipil ahli untuk mengisi kedudukan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan tertentu di kepolisian nan dapat diisi kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan dapat diisi sipil seperti bagian administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juni 2026.
Pigai menjelaskan, kedudukan nan dapat diisi unsur sipil berada pada bagian support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut tidak berangkaian langsung dengan tugas operasional Polri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·