Kapolri Bicara Batas Usia Pensiun di UU Polri Baru
Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanAnggota Dirlantas Polri Berbaris di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKapolri, Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan) hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Penjelasan Wamenkum
Anggota Polri dari kesatuan Brimob. Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTOWakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan mengenai pembahasan rapat panitia kerja (Panja) RUU Tentang Polri dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
“Mengapa kita mengambil 60? Ini nan terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya jaksa. Mengapa dari dalam Undang-Undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun? ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 andaikan dia berada pada kedudukan fungsional utama,” jelas Eddy.