Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkap nama seorang pengajar Universitas Gadjah Mada dan pengadil aktif nan tercantum dalam kepengurusan yayasan Daycare Little Aresha diduga hanya dicatut oleh Ketua Yayasan.
Eva menyebut, info ini didapatkan dari pemeriksaan awal terhadap Ketua Yayasan.
“Untuk pemeriksaan awal, dari Ketua Yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya untuk struktur,” ujar Eva Guna Pandia kepada wartawan, Senin (18/5).
Meski demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak mengenai dengan menelusuri aliran biaya yayasan.
“Nanti kita cek rekening korannya, ada tidak transaksi aliran dananya ke mana saja,” katanya.
Menurutnya, andaikan tidak ditemukan aliran biaya maupun keterlibatan lain, maka pencantuman nama tersebut tidak mengandung unsur pidana.
“Kalau memang betul tidak ada, berfaedah memang hanya lantaran kenal dipakai namanya untuk struktur organisasi,” ujarnya.
Ia menyebut hingga sekarang sudah 126 orang tua korban diperiksa sebagai saksi dan polisi membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Ada kemungkinan nanti,” kata Pandia.
Polisi menargetkan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu sekitar 40 hari ke depan.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·