Kanwil Kemenkum - PLN Babel daftarkan merek produk UMK.
, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap membantu PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung dalam mendaftarkan merek produk upaya mikro mini (UMK) bimbingan untuk mendapat perlindungan norma dan berkekuatan saing di pasar global.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mengungkapkan bahwa pendaftaran merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk. Ia menyatakan apresiasinya atas inisiatif PLN UIW Babel dalam mendaftarkan merek produk 20 UMK binaan. "Kami bakal terus berkedudukan aktif dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pelaku UMK," kata Kaswo.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan berasas asas "first to file". Beberapa hambatan nan mungkin dihadapi termasuk kesamaan merek nan telah terdaftar, ketentuan satu permohonan untuk satu kelas, serta info mengenai biaya pendaftaran.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap kerjasama ini. “Sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, khususnya bagi pelaku UMK agar mempunyai pelindungan norma dan daya saing nan lebih baik,” ujarnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·