Kantor Purbaya Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai Pemda

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengusulkan usulan kepada DPR RI mengenai dengan relaksasi patokan batas shopping pegawai maksimal 30% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain shopping pegawai, Askolani juga meminta relaksasi di dalam batas shopping prasarana minimal 40%.

Usulan ini disampaikan Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026). Adapun, usulan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pemerintah wilayah nan kesulitan bayar pegawai dan pembimbing di lingkungannya.

Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah wilayah (Pemda) diwajibkan mengatur shopping pegawai maksimal 30% dan shopping prasarana 40% dari APBD mereka.

"Selain 30% shopping pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan shopping prasarana minimal 40%. Itu tampaknya di banyak wilayah agak susah dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami bakal usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi sehingga itu bakal membikin stabilitas dan ketenangan dalam penyelenggaraan APBN dan APBD di 2027," kata Askolani dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Askolani menuturkan usulan mengenai batas shopping pegawai dicetuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah nan dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, berbareng Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian PAN-RB pada bulan lampau (7/5/2026).

Menurutnya, semua pihak nan datang sudah menyepakati solusi ini. Dia pun memohon support dari Badan Anggaran DPR RI.

"Pak Menkeu, Mendagri, Bu MenPANRB sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi. Jadi itu solusi nan diusulkan pemerintah dan kelak minta support dari Banggar, kita bakal lakukan relaksasi di UU APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang," ucap Askolani.

"Sebab (batas) nan 30% itu banyak Pemda ada nan 40%, 50% sehingga kemudian relaksasi kita buka. Jadi nggak apa nan di atas 30% dan kita pakai petunjuk UU APBN," lanjutnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News