Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan resmi menyerahkan tersangka dan peralatan bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).
Penyerahan tersebut dilakukan usai berkas perkara investigasi dinyatakan komplit (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9). PT GR merupakan badan upaya nan bergerak di bagian jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi nan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN nan isinya tidak betul alias tidak komplit untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai dengan Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra alias musuh transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total nilai transaksi alias Dasar Pengenaan Pajak (DPP) apalagi mencapai Rp 38,42 miliar.
Namun, PPN nan telah dipungut dari para pengguna tersebut justru diduga digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, hingga pelunasan utang usaha.
“Berdasarkan hasil investigasi dan kalkulasi ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah),” tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangannya, Minggu (13/9).
Atas perbuatannya, ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar.
PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berkoordinasi dari sisi pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Pemerintah berambisi penegakan norma ini dapat memberikan pengaruh jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi tanggungjawab perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·