Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengakui bahwa sistem Coretax nan digunakan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tetap belum sempurna.
Namun, dia menegaskan pegawai Pajak betul-betul totalitas dalam bekerja. Seluruh pegawai Pajak di instansi pajak seluruh Indonesia melayani wajib pajak tanpa rehat hingga akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
"Ketika WFH mereka tetap 50%, kapabilitas jasa tetap dipertahankan Sabtu, Minggu, juga demikian dan kami juga sudah menjemput pula ke semua korporasi-korporasi nan memang kami penemuan memerlukan asistensi," kata Bimo, saat sidak di KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Pegawai DJP datang bagi korporasi untuk membantu mereka menyiapkan kelengkapan administratif bagi wajib pajak badan. Oleh lantaran itu, DJP mempertimbangkan pemberian relaksasi pembebasan hukuman bagi wajib pajak badan namalain perusahaan nan telat melaporkan SPT tahunan periode 2025 hingga akhir Mei 2026.
"SPT tahunan PPh badan ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami bakal segera rilis," katanya.
Bimo menjelaskan, argumen dibalik pemberian relaksasi ini untuk memberikan kepastian kepada para wajib pajak untuk betul-betul memanfaatkan periode pelaporan SPT tahunan periode pajak 2025. Terlebih lagi, tetap ada penyesuaian sistem Coretax nan telah menjadi instrumen utama tempat pelaporan SPT.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala nan perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan kebenaran kalkulasi dan kelengkapan administratif nan lain untuk penyampaian SPT PPh badan," tuturnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·