Jakarta, CNBC Indonesia-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.
"Pemblokiran rekening merupakan bagian awal aktivitas penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan - pelayanan kepada wajib pajak nan patuh. Jadi, penegakan norma kepada wajib pajak nan tidak alim merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak nan sudah patuh," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi dalam siaran pers, Jumat (12/6/2026)
Pemblokiran nan berjalan pada 3-4 Juni 2026 ini melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi, serta menggandeng 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pihak perbankan.
Tarmizi menyatakan, sebelum sampai pada tahap upaya paksa, KPP mengenai telah menempuh tahapan persuasif berlapis: mulai dari imbauan, publikasi Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa. Pemblokiran baru dieksekusi setelah Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai pemisah waktu nan ditentukan undang-undang.
Langkah ini berpijak pada landasan norma nan kuat, ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak nan Masih Harus Dibayar.
Tarmizi mau memberikan rasa keadilan bagi kebanyakan Wajib Pajak nan selama ini telah alim memenuhi kewajibannya secara sukarela, sekaligus menciptakan pengaruh jera bagi pihak-pihak nan tidak kooperatif.
Apabila Wajib Pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah pemblokiran, prosedur penegakan norma bakal ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kanwil DJP berkuasa melakukan penyitaan aset rekening, dan saldo pada rekening nan disita selanjutnya dipindahbukukan secara paksa ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.
Meski demikian, sistem perpajakan nasional tetap memberi ruang penyelesaian nan akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika andaikan Wajib Pajak alias Penanggung Pajak:
- melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan;
- menyerahkan agunan peralatan nan nilainya setara dengan utang pajak; atau
- mengajukan permohonan angsuran alias penundaan pembayaran pajak nan telah disetujui secara resmi oleh Kepala KPP.
Tarmizi seluruh Wajib Pajak nan tetap mempunyai tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan KPP tempat terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif bakal menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan norma lanjutan nan jauh lebih berat - mulai dari penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).
(mij/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·