Kantor Bahlil Siapkan Aturan Teknis Soal Karbon di Sektor Energi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan rancangan peraturan menteri (Permen) mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Hal itu menyusul adanya patokan soal nilai ekonomi karbon dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

Regulasi tersebut bakal mengonsolidasikan potensi angsuran karbon dari subsektor ketenagalistrikan, daya baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi, hingga mineral dan batu bara dalam satu sistem terintegrasi.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut bahwa izin karbon itu bakal menjadi instrumen krusial untuk meningkatkan nilai keekonomian investasi daya bersih.

Dia mengatakan kebijakan tersebut sangat ditunggu oleh para developer lantaran bisa memberikan untung finansial tambahan di luar penjualan listrik murni.

"Kami juga minta pengarahan Pak Wamen lantaran ini perlu dibahas segera tentang rancangan peraturan menteri tentang karbon sektor energi. Karena karbon ini menjadi pembantu dari investasi cukup bagus juga," paparnya dalam aktivitas The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, di Jiexpo, dikutip Kamis (3/9/2026).

Eniya memaparkan sistem karbon tersebut dapat berfaedah sebagai semacam pengurangan biaya alias pengembalian biaya (cashback) bagi developer pembangkit listrik hijau. Sebagai contoh, jika tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5 sen, keberadaan nilai karbon dapat menyumbang nilai setara 1 sen per kWh.

"Kalau PLTS misalnya harganya 5 sen maka karbonnya ini bisa berbobot 1 sen. Jadi ada pengurangan cashback nan bisa diterima oleh pengembang. Isu tentang karbon sektor daya ini sangat ditunggu oleh seluruh pengembang," jelasnya.

Saat ini, draf izin tersebut sudah memasuki tahap final dan tinggal menunggu proses harmonisasi.

"Karbon itu sedang digabungkan antara karbon nan dihasilkan dari ketenagalistrikan, karbon nan dihasilkan dari EBT, lampau karbon mungkin nan bisa dicapture dari sektor migas, minerba, itu semua kita gabungkan dalam satu peraturan menteri. Nah sekarang konsolidasi peraturan menteri ini sudah final, tinggal dari Pak Wamen terus kelak kita harmonisasi," paparnya di sela acara.

Poin krusial dalam izin tersebut nantinya menetapkan bahwa developer proyek merupakan pemilik sah atas unit karbon nan dihasilkan dari operasional mereka. Dengan skema ini, perusahaan nan membangun prasarana daya seperti PLTS 100 Giga Watt (GW) mempunyai kewenangan penuh untuk menjual angsuran karbon tersebut ke pasar domestik maupun internasional.

"Jadi ini kelak pada poin nan sangat krusial di permen itu adalah pemilik karbon adalah pengembangnya. Jadi kelak jika (PLTS) 100 GW dibangun oleh siapa gitu, itu orang itu nan pengembangnya nan mempunyai karbon dan dia bisa menjual," imbuhnya.

Pemerintah juga sedang menjajaki kesempatan bagi Indonesia untuk berasosiasi dalam koalisi karbon internasional guna mendongkrak daya tawar dan nilai jual angsuran karbon nasional. Saat ini, nilai karbon tetap berada di kisaran US$ 4-5 per ton CO2, namun diharapkan bisa melonjak drastis hingga US$ 40 per ton melalui kerja sama global, termasuk dengan negara seperti Norwegia.

"Nah dengan kita harapkan jika misalnya Indonesia masuk ke koalisi bisa bargaining. Jadi ini juga sudah ada pembicaraan dari Norwegia bahwa jika PLTS kelak bisa terpasang itu ada kemungkinan bisa dijual dengan nilai sampai 40 dolar per ton CO2 nan pemisah bawahnya kira-kira 20," tandasnya.

Perpres Nomor 110 Tahun 2025

Aturan itu mengatur soal Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan mulai bertindak sejak diundangkan pada (10/10/2025).

Dari beleid ini mengatur nilai ekonomi karbon, alokasi karbon, hingga sistem perdagangan karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pada pasal 101 dijelaskan, pada saat patokan ini mulai bertindak patokan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi nan ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Namun Pada pasal 100 dijelaskan, adanya patokan ini tetap membikin peraturan penyelenggaraan sebelumnya tetap tetap bertindak nan sudah dikeluarkan. Sepanjang tidak bertentangan alias belum diganti berasas ketentuan dalam peraturan presiden ini.

Aturan penyelenggaraan nan dimaksud berasal dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi nan ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Dari pasal 58 dijelaskan, bahwa perdagangan karbon dapat diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya sasaran NDC (Nationally Determined Contribution). Kelak, perdagangan karbon juga dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung.

Dari beleid itu meminta menteri dan kepala lembaga mengenai untuk menyiapkan peta jalan perdagangan karbon nasional, hingga pengaturan dan penerimaan negara dari perdagangan karbon. Perdagangan karbon itu bisa dilakukan dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun ketentuan mengenai tata langkah Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK diatur dalam peraturan menteri.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai, adanya Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan carbon credit berbobot ekonomi tinggi.

"Perpres ini menegaskan bahwa sektor kehutanan mempunyai posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit berbobot ekonomi tinggi," katanya dalam keterangan resmi.

Perpres ini dinilai mempunyai akibat langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial hingga perdagangan karbon.

Untuk ltu pihaknya bakal menyiapkan sejumlah izin turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) nan bakal memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.

Empat izin nan disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di area konservasi.

Melalui kebijakan ini, juga menurutnya unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.

Disebutkan, berasas info BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia menunjukkan potensi nan tinggi, mencapai hingga US$ 7,7 miliar per tahun dengan dugaan rata-rata nilai US$ 15 per ton CO2e.

"Sektor kehutanan sekarang bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional," katanya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News