Jakarta, CNN Indonesia --
Setelah permohonannya kandas di Kejaksaan Agung (Kejagung), Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengusulkan permohonan jadi pelaku nan bekerja sama namalain justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan JC itu berangkaian dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 nan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami tetap mengusulkan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK bakal berjamu ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna mengungkapkan argumen pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya agunan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pihaknya mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.
"Saat ini, kami posisinya tetap menunggu keputusan lembaga nan berkuasa untuk menyatakan kerabat Sony sebagai JC, ialah LPSK," ujar Krisna.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK tetap mendalami pengajuan JC oleh Sony.
"Prinsipnya pengajuan permohonan nan masuk kepada LPSK, LPSK juga bakal mendalami permohonan tersebut dan kelak lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC nan diajukan Sony. Demi memuluskan permohonan JC-nya di Kejagung, kala itu Sony sampai disebut menyetor 41 nama tokoh mengenai kasus MBG hingga dugaan pengadaan fiktif di lingkungan BGN.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan argumen penolakan itu lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menjelaskan penyelenggaraan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Terdapat dua syarat nan kudu dipenuhi oleh seorang JC, ialah bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.
Namun, usai interogator memeriksa Sony serta meneliti keterangan nan diberikan, interogator menyimpulkan bahwa nan berkepentingan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Saudara SS ini merupakan pihak nan paling bertanggung jawab dalam perihal penentuan alias verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian nan berkepentingan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku nan ke-second liner, dari kedua nan bakal membuka pelaku di atasnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku kudu mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada nan dianggap oleh interogator menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan," ucapnya.
Selain Sony, dalam kasus itu Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Mereka mulai diproses norma dan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung sehari setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kedudukan teras BGN awal Juni ini.
[Gambas:Youtube]
(kid/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·