Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak adanya reformasi dalam penegakan norma terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Desakan itu disampaikan menyusul kasus penganiayaan terhadap seorang anak wanita berinisial A (9) di Kota Batam, Kepulauan Riau, nan diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial VJH (38).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan VJH sebagai tersangka. Korban dilaporkan mengalami luka lebam di wajah dan pembengkakan pada mata akibat penganiayaan nan dilakukan menggunakan sapu hingga hanger.
Sahroni menilai maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan wanita nan dilakukan oleh orang-orang terdekat menunjukkan perlunya langkah tegas dari abdi negara penegak hukum.
"Kita tentunya miris sekali lantaran belakangan begitu banyak kasus kekerasan, khususnya pada anak dan wanita nan dilakukan oleh pihak-pihak nan semestinya justru melindungi mereka," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Sahroni juga meminta abdi negara penegak norma untuk bertindak tegas terhadap para pelaku dan tidak memberikan kesempatan tenteram dalam penanganannya.
"Saya minta polisi tegakkan norma nan tegas buat para pelaku, tidak ada damai, tidak ada restorative justice apapun, pokoknya langsung saja balasan maksimal," tegasnya.
Menurutnya, akibat psikologis nan ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak dapat berjalan seumur hidup. Karena itu, dia mengusulkan adanya reformasi dalam aspek penindakan norma terhadap para pelaku.
"Penyiksaan seperti ini traumanya bisa seumur hidup, makanya kita mau ada reformasi dari segi penindakan norma pada para pelaku dengan diotomatis norma maksimal," kata Sahroni.
Dia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan family tidak boleh dipandang sebagai persoalan domestik biasa. Ia meminta abdi negara kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak nan diduga mempunyai keterkaitan dengan kasus tersebut.
"Kekerasan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap persoalan family biasa. Polisi juga kudu mendalami peran ayah kandung korban, apakah ada unsur pembiaran alias apalagi keterlibatan lain nan perlu diusut," tegasnya.
Sahroni juga menyoroti pentingnya pemulihan korban secara menyeluruh. Ia meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis, perawatan medis, serta agunan pengasuhan nan memadai guna memastikan masa depannya tetap terjaga.
"Korban kudu mendapat pendampingan penuh, baik pemulihan trauma, perawatan fisik, maupun pengasuhan ke depannya dengan melibatkan kepolisian, KPAI, dan pihak mengenai lainnya agar masa depannya tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyatakan bahwa VJH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, Senin (22/6). Polisi juga tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain nan turut bertanggung jawab, termasuk menelusuri peran ayah kandung korban dalam perkara tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·