, MEDAN, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin resmi ditunjuk menjadi personil tim interogator unik Kejaksaan Agung. Tim ini dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa pihaknya meyakini Muhibuddin bakal menjalankan tugas tersebut secara ahli sesuai amanah nan diberikan Kejaksaan Agung. "Terkait profesionalisme, kami tentu percaya bahwa beliau profesional," kata Rizaldi saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Rizaldi menegaskan bahwa setiap insan Adhyaksa nan mendapat mandat menangani perkara wajib bekerja secara objektif, profesional, dan berpatokan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Harapannya, setiap insan kejaksaan nan diberi tugas dapat melaksanakannya dengan baik dan sesuai patokan nan berlaku," ujarnya.
Modal Pengalaman 10 Tahun di KPK
Menurut Rizaldi, pengalaman panjang Muhibuddin selama 10 tahun sebagai interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu modal krusial dalam menjalankan tugas sebagai personil tim interogator unik ini. "Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi interogator KPK," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim interogator unik tersebut terdiri atas sembilan jaksa senior nan sebagian besar merupakan mantan interogator KPK. "Sebagian besar mantan interogator KPK, nan lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.
Selain Muhibuddin, personil tim tersebut adalah Agus Salim selaku Inspektur Keuangan II pada Jamwas, Chatarina Muliana Girsang selaku Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Riyono selaku Inspektur Keuangan I pada Jamwas, serta Agus Sahat S.T. Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung.
Kemudian, personil lainnya adalah Irene Putri selaku Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Rinaldi Umar selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Zet Tadung Allo selaku Direktur Penuntutan pada Jampidmil, serta Hari Wibowo selaku Direktur A pada Jampidum Kejagung.
Jaga Independensi Penanganan Perkara
Anang menjelaskan bahwa seluruh personil tim sengaja berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi bentrok kepentingan sekaligus menjaga independensi penanganan perkara.
Meski demikian, tim interogator unik ini tetap berkoordinasi dengan interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri nan sebelumnya menangani perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah investigasi (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ketiga perkara itu ialah mengenai PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·