
Kapuspenkum Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta bakal mengalami kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sehingga setara bintang tiga. Penyesuaian tersebut menyusul kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya nan lebih dulu menjadi bintang tiga.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan kenaikan pangkat Kajati Jakarta disesuaikan dengan kenaikan pangkat Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya. Hal itu lantaran ketiganya merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Sebagaimana untuk Pangdam dan Kapolda sudah bintang tiga, lantaran bagian dari Forkopimda, penyesuaian, itu Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga posisinya dengan kedudukan bintang tiga," ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Adapun usulan kenaikan pangkat Kajati Jakarta telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 45 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Kenaikan pangkat kedudukan Kajati Jakarta tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Jakarta.
Jabatan Kepala Kejati Jakarta diisi pejabat dengan kedudukan struktural Eselon I.b alias Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Jakarta dijabat oleh pejabat dengan kedudukan struktural Eselon II.a alias Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Hal serupa bertindak bagi asisten di Kejati Jakarta nan dijabat pejabat dengan kedudukan struktural Eselon II.b alias Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·