KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Larangan Merokok di Kereta Api, Pelanggar Akan Diturunkan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KAI Daop 4 Semarang Tegaskan Larangan Merokok di Kereta Api, Pelanggar Akan Diturunkan Ilustrasi penumpang baru turun di Stasiun KA Tegal.(MI/Supardji Rasban)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI telah menetapkan kebijakan larangan merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012. Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan jasa transportasi publik nan aman, sehat, bersih, dan nyaman. Aturan ini bertindak secara nasional dan terus diperketat pelaksanaannya hingga saat ini.

KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan patokan tersebut tanpa pengecualian, khususnya mengenai larangan merokok di seluruh jasa kereta api maupun area stasiun nan telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan bahwa larangan merokok merupakan ketentuan wajib nan tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun.

Merokok dilarang keras di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di toilet, bordes, sambungan antarkereta, dan seluruh area dalam kereta. Larangan juga bertindak di area stasiun, selain pada area merokok nan telah disediakan.

Luqman menjelaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api diterapkan lantaran ruang kereta merupakan ruang tertutup nan digunakan berbareng oleh seluruh pelanggan. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain, membahayakan kesehatan, serta menimbulkan akibat terhadap keselamatan perjalanan. Selain itu, puntung rokok dan bara api juga berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama di area nan mempunyai material mudah terbakar alias perangkat operasional kereta.

“Kereta api adalah ruang jasa publik bersama. Karena itu, setiap pengguna wajib menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan pengguna lainnya. Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan dengan argumen apa pun,” ujar Luqman, Jumat (19/6).

Bagi pengguna nan mau merokok, KAI mempersilakan untuk melakukannya saat kereta api berakhir di stasiun dan hanya pada area merokok nan telah disediakan. Pelanggan juga diimbau tetap memperhatikan agenda keberangkatan kereta api serta mengikuti pengarahan petugas agar tidak tertinggal perjalanan.

Setiap penumpang nan kedapatan merokok di dalam kereta api bakal langsung dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat. Selain itu, pelanggaran dapat berakibat pada pembatasan akses terhadap jasa kereta api sesuai ketentuan nan bertindak di perusahaan.

PELANGGARAN LARANGAN MEROKOK
Selama periode Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api. Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak dengan hukuman penurunan penumpang sesuai prosedur.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI juga telah melakukan sosialisasi larangan merokok melalui pengumuman audio secara berkala di dalam kereta api, pemasangan stiker, serta tanda peringatan di tembok dan beragam titik strategis di dalam rangkaian kereta api.

“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya patokan formal, tetapi corak perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegas Luqman.

KAI mengimbau seluruh pengguna untuk mematuhi patokan nan bertindak serta bersama-sama menjaga lingkungan perjalanan nan bersih, aman, sehat, dan nyaman. Kepatuhan penumpang menjadi kunci dalam menjaga kualitas jasa transportasi publik.

KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api melangkah sesuai standar keselamatan dan pelayanan nan telah ditetapkan. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia