KAI Daop 4 Semarang dan Kejari Kota Tegal Kerja Sama Lindungi Aset

Sedang Trending 2 hari yang lalu
KAI Daop 4 Semarang dan Kejari Kota Tegal Kerja Sama Lindungi Aset EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, melakukan penandatangan perlindungan aset.(MI/SUPARDJI RASBAN)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memperkuat langkah perlindungan aset dan kepastian norma perusahaan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Sinergi ini difokuskan pada penanganan masalah norma di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kesepakatan berbareng tersebut berjalan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal pada Rabu (14/10/2026). Acara ini dihadiri langsung oleh EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, beserta jejeran pejabat mengenai dari kedua instansi.

EVP Daop 4 Semarang, Mohamad Arie Fathurrochman, menegaskan bahwa perlindungan aset merupakan pilar krusial dalam menjaga keberlangsungan operasional serta kualitas jasa perkeretaapian. Kerja sama ini diharapkan bisa memberikan payung norma nan kuat bagi pengelolaan aset negara nan diamanahkan kepada KAI.

“Melalui kerja sama ini, kami berambisi sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal semakin kuat dalam mendukung perlindungan aset dan penanganan persoalan norma perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan aset serta operasional KAI dapat melangkah secara ahli dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku,” ujar Arie.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ardian, menyambut baik kerjasama ini. Ia menyatakan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan norma dan koordinasi nan diperlukan sesuai dengan tugas dan kewenangan institusinya di bagian perdata dan tata upaya negara.

“Sinergi ini diharapkan dapat mendukung kepastian norma dalam penyelenggaraan aktivitas perusahaan serta mendorong pengelolaan aset nan tertib dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ardian.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menambahkan bahwa langkah ini merupakan penerapan nyata dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) alias tata kelola perusahaan nan baik. Fokus utamanya adalah pada penguatan kepatuhan norma dan mitigasi akibat sejak dini.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan, mengoptimalkan perlindungan aset, serta memperkuat langkah preventif dalam mengantisipasi potensi persoalan norma demi mendukung operasional perkeretaapian nan kondusif dan andal,” pungkas Luqman.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑