Kadin Dukung Perluasan Basis Pajak 2027 Asalkan tidak Bebani Wajib Pajak Patuh

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kadin Dukung Perluasan Basis Pajak 2027 Asalkan tidak Bebani Wajib Pajak Patuh Perluasan Basis Pajak 2027.(Dok. MI)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah untuk memperluas pedoman perpajakan pada 2027 sebagai langkah positif, selama kebijakan tersebut tidak menambah beban bagi wajib pajak nan selama ini sudah patuh.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan jauh lebih sehat dibandingkan meningkatkan tarif pajak. Namun, dia mengingatkan agar upaya mengejar sasaran penerimaan tidak berujung pada intensifikasi nan terlalu garang terhadap pelaku upaya eksisting.

“Kalau perusahaan nan sudah alim terus menjadi sasaran utama lantaran paling mudah dipungut, pada akhirnya bakal meningkatkan cost of doing business, mengurangi ruang ekspansi, dan investasi,” ujar Erwin saat dihubungi, Minggu (30/8/2026).

Erwin juga menyoroti akibat ekspansi pajak terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, jika kebijakan ini menyentuh konsumsi secara berlebihan, disposable income masyarakat bisa tertekan, nan pada gilirannya bakal mengganggu konsumsi rumah tangga sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Kadin mendorong pemerintah untuk konsentrasi pada digitalisasi manajemen perpajakan, integrasi data, serta pengurangan shadow economy. Tujuannya adalah membawa aktivitas ekonomi informal ke sektor formal. “Prinsipnya adalah memperbanyak nan bayar pajak, bukan memperberat mereka nan sudah membayar,” tegas Erwin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak berencana meningkatkan tarif pajak untuk mencapai sasaran penerimaan 2027. Pemerintah bakal mengandalkan ekstensifikasi, pemanfaatan teknologi, dan perbaikan kualitas SDM pemungut pajak.

Berdasarkan info proyeksi, total penerimaan perpajakan 2027 ditargetkan mencapai Rp2.908 triliun, naik 10,5% dari outlook 2026. Angka ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun, dengan sasaran rasio perpajakan (tax ratio) di level 10,38% terhadap PDB.

Purbaya menegaskan bahwa strategi pencapaian sasaran bakal mengedepankan penegakan norma nan bersih dan berintegritas, baik dari sisi pembayar pajak maupun petugas penagih di lapangan. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia