Sejumlah kader PPP melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam arsip muktamar 27 September 2025.(Dok. MI)
SEJUMLAH kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan tiga nama, ialah M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri, ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dan arsip nan berasosiasi dengan penyelenggaraan muktamar pada 27 September 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa norma para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
Syamsul mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari beragam wilayah nan tercantum dalam dokumen-dokumen muktamar, termasuk daftar datang dan berkas pendukung lainnya.
"Hari ini ada lima orang nan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari beragam daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut," kata Syamsul usai membikin laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan bahwa jumlah pihak nan diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan tidak hanya lima orang. Berdasarkan info nan dimiliki, terdapat ratusan pengurus DPC PPP di beragam wilayah nan diduga mengalami perihal serupa. Namun, untuk saat ini baru lima orang nan secara resmi mengusulkan laporan kepada kepolisian.
"Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari beragam daerah. Hari ini nan melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan bakal bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsul menyebut arsip nan diduga berisi tanda tangan tiruan tersebut digunakan dalam proses norma nan sedang melangkah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, para korban dinilai mengalami kerugian, baik dari sisi norma maupun moral.
"Kami mendampingi para korban nan merasa dirugikan lantaran identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka," katanya.
Adapun lima orang nan telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya adalah Fadli selaku Ketua DPC PPP Indramayu, Imam Fauzan A. Uskara nan menjabat sebagai Ketua Umum PP GPK sekaligus Bendahara Umum, Akhdan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ansori selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon.
Salah seorang pelapor, M. Rifki Saefudin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada arsip nan menjadi pokok persoalan tersebut.
"Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan arsip lantaran ada tanda tangan saya nan diduga dipalsukan oleh tiga orang nan kami laporkan. Kami percaya proses norma bakal mengungkap kebenaran," ujar Rifki.
Laporan tersebut sekarang telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah arsip pendukung nan selanjutnya bakal digunakan sebagai bahan penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·