
Ilustrasi napi narkoba nan kabur dari Rutan sukses ditangkap (Foto: Freepik)
JAKARTA - Bayu Wicaksono namalain Encek, narapidana kasus narkoba nan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024, akhirnya tertangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek, nan masuk daftar buronan, akhirnya tertangkap di Myanmar pada 17 Juli 2026.
"DPO an. Bayu Wicaksono namalain Encek nan juga merupakan narapidana nan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tgl 17 Juli 2026," kata Eko, Minggu (30/8/2026).
Eko mengatakan Encek saat ini telah diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada jejeran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan tindak lanjut.
"Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri berbareng tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," ujarnya.
Eko menambahkan, buronan tersebut bakal dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, ialah Bayu Wicaksono.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·