
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengetesan Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto nan berprofesi sebagai advokat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang Gedung MKRI, Jakarta Senin (2/3/2/2026).
Diketahui pemohon menguji pasal 21 UU Tipikor nan mengatur soal siapa pun nan sengaja menghalangi proses norma dalam perkara korupsi dapat dipidana alias perintangan investigasi (obstruction of justice).
Mahkamah menghapus frasa dalam pasal 21 UU Tipikor, "secara langsung alias tidak langsung". Diketahui pasal 21 UU Tipikor sebelumnya sebagai frasanya dihapus MK, berbunyi:
"Setiap orang nan dengan sengaja mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·