Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini mengungkapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK secara bertahap.
Rini mengatakan pengangkatan berjenjang PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK disesuaikan dengan kinerja, anggaran dan susunan nan tersedia.
"PPPK Paruh Waktu juga dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK secara bertahap, sesuai dengan pertimbangan kerja dan kesiapan anggaran masing-masing instansi," kata Rini dalam paparannya di RDP berbareng Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB (Kepmen) Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, ada sedikit hambatan dari peningkatan status ini, di mana adanya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), membuar pengangkatan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Namun demikian, rupanya kita juga menghadapi kendala, lantaran ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, lantaran memang ada patokan untuk membatasi shopping pegawai 30% dari APBD," lanjutnya.
Karena hambatan tersebut, pihaknya pada awal Mei 2026 sempat membahas berbareng Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disepakati masa transisi UU HKPD nan semestinya direalisasikan Januari 2027.
"Nanti ada kebijakan unik bagi pemerintah wilayah (pemda) nan shopping pegawainya di atas 30%, maupun nan fiskalnya terbatas," terang Rini.
Adapun kebijakan unik tersebut bakal dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.
(chd/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·