Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memberikan kepastian norma mengenai penugasan dan penggajian pembimbing non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026 melalui publikasi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 nan memberikan kepastian norma mengenai penugasan dan penggajian pembimbing non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026.
"Kebijakan ini sebagai solusi atas kebutuhan mendesak tenaga pendidik di tanah air nan saat ini mencapai nomor 498 ribu susunan pembimbing ASN. Mengingat tingginya kekurangan guru, pemerintah tidak bakal memberhentikan pembimbing honorer nan saat ini menjadi tulang punggung pembelajaran di beragam daerah," mengutip laman Kemendikdasmen pada Senin (11/5/2026).
Dirjen GTK, Nunuk Suryani menjelaskan, SE ini merupakan respons atas keresahan pemda pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Undang-undang tersebut mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer setelah Desember 2024, nan sempat memicu kegamangan wilayah dalam mengalokasikan anggaran gaji.
"Surat info ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi pembimbing non-ASN nan terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang," tegas Nunuk Suryani, dikutip Senin (11/5/2026).
Ia menyebutkan, ada poin-poin krusial dalam penataan ini, antara lain prioritas info bertindak bagi pembimbing non-ASN nan sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang penataan hingga Desember 2025 seiring dengan seleksi PPPK. Batas waktu Desember 2026 dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur perubahan status kepegawaian, bukan penghentian tugas mengajar.
Kebutuhan bakal pembimbing di Indonesia tetap sangat masif. Selain kekurangan 498 ribu formasi, saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar dengan adanya sekitar 60-70 ribu pembimbing ASN nan memasuki masa pensiun setiap tahunnya.
Nunuk menambahkan, sangat tidak mungkin bagi pemerintah untuk memberhentikan tenaga nan ada di tengah krisis kekurangan pendidik. Sebaliknya, pemerintah terus menegosiasikan skema terbaik agar para pembimbing tetap bisa bekerja sembari menyesuaikan dengan izin ASN nan berlaku.
Dengan adanya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berambisi proses pendidikan di sekolah negeri tetap melangkah optimal. Tanpa halangan administratif bagi para pembimbing nan telah berdedikasi.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·