Kabais TNI Mundur, Koalisi Sipil Pertanyakan Pertanggungjawaban Pidananya!

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Kabais TNI Mundur, Koalisi Sipil Pertanyakan Pertanggungjawaban Pidananya!

Kabais TNI Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo serahkan jabatannya (Foto: Ist)

JAKARTA - Koalisi sipil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penyerahan kedudukan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Langkah itu dinilai berpotensi mengaburkan akuntabilitas nan memadai atas kejahatan serius nan diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

Salah satu perwakilan TAUD dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai bertemu pers tersebut tidak mencerminkan keterbukaan dalam proses hukum, termasuk dalam pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, nan telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.

"Kami mempertanyakan langkah pergantian kedudukan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai corak akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM ini tidak semestinya dilekatkan pada satu kedudukan saja," ujar Isnur, Kamis (26/3/2026).

Dalam struktur organisasi militer nan berkarakter hierarkis, kata dia, rantai komando melibatkan lapisan kepemimpinan nan lebih luas daripada satu orang. Ia menilai tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando mengenai menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban nan parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando nan semestinya diperiksa.

"Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat nan lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level ketua tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, dalam perihal ini Menteri Pertahanan nan semestinya juga dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menambahkan pergantian kedudukan Kabais TNI bukanlah pengganti dari proses norma pidana. Apalagi, kata dia, jika terdapat bukti kuat keterlibatan pemimpin nan memerintahkan alias membiarkan penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Pergantian kedudukan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses norma pidana. Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam corak perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan nan semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui sistem norma nan berlaku," ujar Dimas.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com