Tim Okezone
, Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |09:14 WIB

Warga Cilincing buka bunyi soal Jusuf Hamka (Foto: Dok)
JAKARTA – Keluarga mahir waris David Wahyuna mengaku pernah berjumpa langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas sengketa biaya konsinyasi di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, family menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan biaya konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar nan dipersoalkan mahir waris.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan family mahir waris, dalam konvensi pers di depan instansi Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan itu turut didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih. Nikodemus menyebut, Jusuf Hamka sebelumnya pernah berjumpa dengan family untuk membicarakan penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan.
Namun, menurut pihak mahir waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian nan mereka harapkan. Keluarga menyatakan mempunyai kewenangan atas tanah nan menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing.
Mereka mempertanyakan pencairan biaya konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021, sedangkan family mengaku tidak menerima biaya tukar rugi tersebut.
Atas persoalan itu, Nikodemus meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perkara nan dihadapi keluarganya.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu rakyat ini,” ujar Nikodemus.
Berdasarkan arsip Pengadilan Negeri Jakarta Utara nan dirujuk pihak mahir waris, biaya konsinyasi tersebut diserahkan kepada Hariputra Yoseph selaku penerima kuasa Yayasan Daya Besar. Pencairan itu berangkaian dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·