Jumhur: Presiden Bilang UU Ciptaker Terlalu Kapitalistik, Perlu Dikoreksi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jumhur Hidayat tengah menjawab pertanyaan pers usai dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pemerintah membuka kesempatan mengevaluasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya pada aspek nan berangkaian dengan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto disebut menilai beleid tersebut perlu dikoreksi agar lebih berpihak pada nilai-nilai Pancasila.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, pertimbangan itu menjadi perhatian pemerintah ke depan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan usai serah terima kedudukan di kantornya, Rabu (29/4).

Awalnya, dia bercerita soal kiprahnya di dalam perjuangan ketenagakerjaan. Ia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengatakan UU Cipta Kerja terlalu kapitalistik.

"Setelah itu, nakal-nakal sedikit sama teman-teman itu nan di depan dulu itu, memperjuangkan apa perlawanan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja nan rupanya juga urusan lingkungan ada di situ, ya kan? Masyarakat budaya boleh dipenjara jika ngelawan pembangunan, ada tuh,” ucapnya.

“Dan Bapak Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu terlalu kapitalistik. Jadi itu kudu kita koreksi agar menjadi undang-undang nan Pancasila, kira-kira begitu ya, dengan negara Pancasila,” kata Jumhur.

Ia menyampaikan, pemerintah bakal meninjau sejumlah aspek dalam UU tersebut, terutama nan menyangkut peran serta masyarakat dalam proses pembangunan dan kebijakan lingkungan.

“Soal Undang-Undang Cipta Kerja pasti kita bakal pertimbangan beberapa hal, terutama mungkin apa namanya, nan mengenai dengan seberapa jauh sih peran serta masyarakat nan bisa terlibat dalam proses ini. Siapa masyarakat itu dan sebagainya,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya usai serah terima jabatan.

Menurut Jumhur, kebijakan negara semestinya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan perlindungan bagi masyarakat budaya dan penduduk setempat.

“Tapi intinya, jikalau negara bertindak itu harusnya atas nama masyarakat. Harusnya memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, terutama masyarakat adat, masyarakat setempat, itu kita pastikan ya selamat dan makin sejahtera,” lanjut dia.

Ia menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pembangunan nan berkarakter eksploitatif hingga merugikan masyarakat.

“Jadi nggak boleh lagi ada pembangunan-pembangunan nan sifatnya ekstraktif, ya. Displace orang, apalagi menjadi sakit alias menjadi kurang sejahtera. Harus dibalik perspektif itu dan kita bisa melakukannya,” tutup Jumhur.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan