Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Keppres pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Insya Allah itu juga rencananya Bapak Presiden bakal membikin Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK," kata Jumhur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4).
Menteri Lingkungan Hidup nan baru dilantik itu menambahkan, ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka memitigasi upaya PHK sekaligus memastikan kesejahteraan buruh.
Sebab, menurutnya, PHK tak bisa dilakukan semena-mena. Mesti ada tahapan-tahapan nan dilakukan sebelum menuju PHK.
"Jadi tidak, sebenarnya ada langkah di mana sebetulnya bisa dikurangi dulu jam kerja, kemudian satu hari masuk, satu hari tidak, itu kan bagian daripada untuk menghindari dulu PHK," jelas Jumhur.
"Ketika perekonomian membaik, gitu kan, apalagi misalnya banyak barang-barang terlarangan masuk sehingga industri tidak berkembang ya ilegal-ilegalnya itu dihajar dulu. Ilegal-ilegalnya dihajar industri bakal tumbuh, kira-kira kayak begitu," sambungnya.
Sebelumnya, Istana mengumumkan bahwa Prabowo telah menandatangani dasar patokan pembentukan Satuan Tugas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menjelaskan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan ketua dari serikat pekerja.
"Beberapa waktu lampau sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, untuk selanjutnya kelak bakal kita tindak lanjuti dengan kita bakal berkumpul lagi berbareng dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025) lalu.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·