Liputan6.com, Jakarta - Usai Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak, memastikan keahlian organisasinya tak bakal terganggu. Adapun Febrie merupakan Ketua Satgas PKH.
Barita mengatakan, berjalannya sebuah organisasi tak ditentukan oleh perorangan, namun sistem kelola nan baik. Dia menekankan penegakan norma terhadap Febrie mempunyai wilayah nan berbeda dengan keahlian Satgas PKH..
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola nan baik. Nah, jadi dengan itu kita mempunyai sistem hukum, ya," kata Barita usai pertemuan Satgas PKH di Kantor Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
"Persoalan penegakan norma adalah wilayah tersendiri nan dikerjakan, dikoordinasikan dengan baik dan prudent oleh Satgas," sambungnya.
Dia menekankan Satgas PKH bakal tetap menjalankan tugas dalam penguasaan area hutan, penagihan denda administratif sebagaimana nan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Terkait Febrie selaku Ketua Satgas menjadi tersangka, Barita menyerahkannya kepada penegak hukum.
"Kita tidak tergantung pada orang-perorangan, ya. Tidak tergantung pada pribadi per-orang tetapi sistem pengelolaan nan diatur oleh sistem ketentuan peraturan. Itu nan kita kerjakan sebagai satu corak akuntabilitas organisasi nan dapat kita lihat," jelas dia.
Barita menyebut kasus norma Febrie tak menodai keahlian Satgas PKH selama ini. Dia menyampaikan Satgas selama ini bekerja berasas pendekatan norma dan sesuai patokan berlaku.
"Oh tidak, lantaran kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum. Kalau hukumnya sudah duduk, ketentuan peraturannya, penyidikannya jalan, itu adalah bagian nan justru menjadi perihal krusial dari setiap langkah-langkah nan dilakukan oleh Satgas berpatokan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu," tutur Barita.
Terkait Ketua Satgas PKH pengganti Febrie Adriansyah, Barita mengatakan perihal tersebut merupakan bakal disampaikan Kejaksaan Agung.
"Nanti itu bakal dijelaskan oleh Kejaksaan Agung, ya," ucap Barita.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·