
Ilustrasi jual kendaraan. (Foto: dok freepik/standret)
JAKARTA - Menjual kendaraan bermotor bukan hanya soal serah terima kunci dan dokumen. Ada satu langkah krusial nan sering terlewat, ialah lapor jual kendaraan. Padahal, tanggungjawab administratif ini berkedudukan besar untuk memastikan kendaraan nan sudah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
Jika lapor jual diabaikan, bukan tidak mungkin pemilik sebelumnya tetap menanggung beragam konsekuensi, mulai dari tagihan pajak nan semestinya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya, hingga akibat pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Alasan Pentingnya Lapor Jual Kendaraan
Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah proses manajemen nan wajib dilakukan setelah kendaraan beranjak tangan, baik dijual langsung ke pembeli maupun melalui perantara. Dengan melakukan lapor jual, info kepemilikan kendaraan bakal diperbarui sehingga tidak lagi terhubung dengan identitas pemilik lama.
Langkah ini membantu mencegah munculnya tanggungjawab pajak nan keliru sekaligus menjaga ketertiban manajemen perpajakan kendaraan bermotor.
Kini Bisa Lapor Jual Secara Online
Kabar baiknya, masyarakat sekarang tidak perlu lagi repot datang ke instansi Samsat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta telah menghadirkan jasa Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa jasa ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. “Pemilik kendaraan bermotor cukup mengakses website Pajak Online Jakarta melalui browser di ponsel alias komputer,” ujarnya.
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·