JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem White Collar Crime, Kuasa Hukum Mengaku Kaget

Sidang Pledoi kasus Chromebook Nadiem Makarim.

JAKARTA – Tim kuasa norma mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kaget dengan materi replik nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) nan telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime (kejahatan kerah putih) nan menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.

Kuasa norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya terkejut setelah mendengar replik nan dibacakan JPU di persidangan.

"Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget lantaran rupanya apa nan kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul ada masalah baru, sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime nan sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan, sekarang dibahas di sini," kata Ari usai persidangan.

Ia mengaku turut mendalami konsep white collar crime. Menurutnya, sejumlah karakter nan lazim dikaitkan dengan kejahatan tersebut tidak ditemukan dalam perkara nan menjerat kliennya.

"Misalnya contoh, karakter utama dari white collar crime itu adalah penggelapan pajak misalnya, pencucian uang. Nah, dalam kasus Nadiem ini malah sebaliknya. Dalam kasus Nadiem ini malah dia membuka pajaknya, malah menjelaskan pajaknya, bukan menggelapkan pajaknya," ujarnya.

Ari juga menyebut tidak terdapat unsur pencucian duit dalam perkara tersebut.

"Lalu pencucian uang, tidak ada duit nan dicuci," katanya.

Selain itu, tim kuasa norma mempertanyakan sikap jaksa nan dinilai tidak menjawab keberatan mereka mengenai Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2025.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com