
Sidang Roy Suryo (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Pasalnya, perkara tersebut masuk tahap pembuktian.
Adapun ketiga saksi nan dihadirkan merupakan para pelapor mengenai perkara ini, di antaranya Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Lechumanan. Namun, belum ada nama Jokowi nan disebut jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan bakal menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lechumanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan putusan sela, Senin (19/10/2026).
Merespons tidak adanya nama Jokowi, kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, meminta agar majelis pengadil meminta jaksa untuk segera menghadirkan Presiden ke-7 RI tersebut. Sebab, Refly menilai laporan Jokowi paling relevan terhadap dakwaan jaksa.
"Kami menghormati persidangan, tapi mudah-mudahan nan Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini lantaran Pak Jokowinya mau datang dan acapkali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir'," kata Refly.
Mendengar perihal itu, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati meminta agar pendapat kubu Roy dipertimbangkan. Christina menyinggung bahwa perihal ini berangkaian dengan efektivitas persidangan.
"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya, penuntut umum, apa nan disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa nan ditentukan dalam Pasal 210 Ayat (3) ya, ada kewenangan, tapi minta diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·