Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro memberangkatkan family ke tanah suci untuk ibadah umrah memakai duit setoran hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan bandar Koko Erwin namalain Erwin Iskandar.
Pernyataan Penuntut umum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.
"Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," kata Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (7/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan dakwaan milik Didik Putra Kuncoro dibacakan hari ini di hadapan majelis pengadil dalam sidang perdana nan digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Dalam dakwaan, diuraikan keterangan bahwa terdakwa Didik pada Rabu, 26 November 2025 menggunakan duit hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan Koko Erwin.
"Bahwa terdakwa menggunakan duit hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan langkah melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa berbareng dengan rombongan keluarganya," sebut penuntut umum dalam dakwaan.
Dalam dakwaan itu disebutkan rombongan nan diberangkatkan umrah berjumlah tujuh orang. Penuntut umum turut merincikan nama-nama nan masuk dalam tujuh orang tersebut selain nama terdakwa Didik.
Pertama, istri terdakwa berjulukan Miranti Afriani, ibu kandung terdakwa berjulukan Sri Darmijati, mertua terdakwa berjulukan A. Yundayani, dua anak kandung terdakwa, yakno Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Penuntut umum dalam dakwaan menyampaikan terdakwa Didik berbareng enam orang tersebut berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan berjulukan Uhud Tour nan bertempat tinggal wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan mengeluarkan biaya Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.
Lebih lanjut, penuntut umum dalam dakwaan menjabarkan rangkaian terdakwa Didik menerima duit setoran dari Koko Erwin dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Terungkap peran A Hamid namalain Boy nan disebut sebagai jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, nan saat itu menduduki kedudukan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Dalam dakwaan, terdakwa Didik disebut menerima duit dari hasil penjualan narkoba jenis sabu secara bertahap.
Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
[Gambas:Youtube]
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·