JPPI Kritik Guru Besar Unpad Lecehkan Mahasiswi Asing: Pelacuran Intelektual

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Mahasiswi asing nan tengah menjalani program pertukaran pelajar diduga dilecehkan oleh oknum pembimbing besar Universitas Padjadjaran (Unpad). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik keras ulah bejat pembimbing besar tersebut.

"Ini adalah perzinahan intelektual dan moral. Gelar Guru Besar adalah puncak kehormatan akademik. Ini juga corak penyalahgunaan relasi kuasa nan sangat menjijikkan," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, jika terbukti melakukan pelecehan, oknum pembimbing besar tersebut kudu ditindak tegas. Ia menginginkan sanksinya berupa pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada tawar-menawar. Sanksinya kudu berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat sebagai dosen. Pencabutan gelar Guru Besar juga kudu dipertimbangkan lantaran dia telah kehilangan syarat utama kedudukan tersebut, ialah integritas moral," sambungnya.

JPPI, kata Ubaid, mendorong kasus ini dibawa ke ranah pidana menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hanya dengan langkah norma nan konkret, terangnya, bisa memutus rantai impunitas di lingkungan akademik.

"JPPI mendesak pihak Unpad untuk tidak menggunakan retorika 'diselesaikan secara kekeluargaan'. Kampus kudu menjadi pelopor penegakan hukum, bukan tempat perlindungan bagi predator," pungkasnya.

Menyikapi kasus ini, Unpad telah melakukan penelusuran awal. Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan menyebut oknum pengajar nan diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.

"Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari nan sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pengajar nan berkepentingan dari seluruh aktivitas akademik," tuturnya.

Selanjutnya, Unpad menjalankan prosedur penanganan sesuai patokan nan berlaku, termasuk membentuk tim investigasi. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad serta unsur senat fakultas untuk memastikan penelusuran melangkah objektif dan menyeluruh.

Dalam pernyataannya, Arief menegaskan, andaikan terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Unpad bakal konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak nan menjadi korban. Itu bertindak untuk semua penduduk Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," jelasnya.

(isa/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News