Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi gugatan praperadilan nan diajukan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa mengenai perkara dugaan penyebaran rumor piagam tiruan miliknya. Gugatan tersebut diajukan di tengah proses persidangan nan tetap berjalan.
Jokowi menilai, jika Tifa betul-betul percaya piagam tersebut 100 persen palsu, semestinya persoalan itu dibuktikan melalui pokok perkara di persidangan, bukan melalui praperadilan.
“Ya kalau, jika percaya 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/8).
Jokowi menegaskan dirinya mau perkara tersebut segera diselesaikan melalui proses norma nan berjalan.
Saat ditanya apakah pengajuan praperadilan di tengah proses persidangan terkesan mengulur waktu, Jokowi kembali menyampaikan pandangan nan sama.
“Ya untuk apa? Kalau sudah percaya 100% tiruan ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” tegasnya.
Jokowi juga menyatakan dirinya selalu siap mengikuti proses norma dalam perkara tersebut. Terlebih, kasus dugaan piagam tiruan miliknya sekarang telah memasuki tahap persidangan, termasuk andaikan dirinya diwajibkan hadir.
“Ini sudah masuk pokok perkara kok di persidangan, ya kita ikuti proses norma nan ada. Saya siap hadir. Kan sudah saya sampaikan, saya bakal datang membawa piagam SD, SMP, SMA dan kelak nan S1 nan sekarang di Kejaksaan, semuanya bakal kita tunjukkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu berangkaian dengan langkah jaksa membikin dakwaan baru dalam perkara dugaan penyebaran rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar pada Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa dinyatakan tidak sah setelah putusan sela mengabulkan eksepsinya.
"Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah abnormal hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum," demikian petitum Tifa nan dibacakan di sidang praperadilan.
Tifa berpendapat, setelah dirinya memenangkan perkara di pengadilan tingkat pertama melalui putusan nan mengabulkan eksepsinya, jaksa semestinya mengusulkan banding ke pengadilan tinggi. Menurutnya, jaksa tidak semestinya membikin dakwaan baru.
"Memerintahkan termohon untuk mematuhi norma aktivitas dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak," ucapnya.
Tifa juga meminta pengadil praperadilan menyatakan surat pelimpahan perkara aktivitas pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2026 nan diterbitkan jaksa batal demi hukum. Surat tersebut berangkaian dengan pelimpahan berkas persidangan.
"Atau andaikan pengadil tunggal pengadilan beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya," ucapnya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·