Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya, Dokter Tifa Tegas Tolak Berdamai

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menghadapi sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai piagam Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7).

Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang tersebut.

"Saya datang di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan berbareng dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bagian hukum.

Di persidangan, Tifa didakwa melakukan tindak pidana tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai pernyataannya mengenai keaslian piagam Jokowi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan terdakwa merupakan pernyataan nan mengandung muatan tuduhan nan tidak benar.

Sebab, Universitas Gadjah Mada telah menegaskan secara resmi bahwa saksi Jokowi adalah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai dengan kebenaran akademik, namun terdakwa tetap menuduhkan bahwa piagam S-1 saksi adalah tiruan melalui unggahan di media sosial dan talk show.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa nan diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.

Jokowi merasa direndahkan

Jaksa menyatakan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) nan teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.

Selama masa studinya, kata jaksa, Jokowi telah menuntaskan seluruh beban akademik sesuai dengan ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, ialah sebanyak 160 SKS, kemudian Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Jaksa menyatakan akibat perbuatan Dokter Tifa nan menuduh piagam palsu, Jokowi mengalami kerugian immateriil.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil ialah tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya apalagi terdapat pihak-pihak nan ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan piagam tiruan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya ialah Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP alias Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP alias Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Tifa menolak tenteram dengan Jokowi

Dalam sidang, usai jaksa membaca surat dakwaan, majelis pengadil menjelaskan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan memungkinkan terdakwa mengupayakan restorative justice alias perdamaian lantaran ancaman pidana dalam dakwaan di bawah 5 tahun.

"Begini terdakwa ya, dari nan dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan nan memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, kerabat bisa melakukan alias mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.

"Kemudian andaikan tidak, apakah kerabat bakal mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 alias 206 Ayat 1 kerabat bakal mengusulkan perlawanan?" imbuh hakim.

Tifa kemudian diberi waktu untuk konsultasi dengan kuasa hukum. Tifa menyatakan menolak usulan restorative justice.

"Jadi, berasas konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak bakal melakukan restorative justice," kata Tifa.

"Kedua, saya bakal melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak bakal menerima plea bargain," kata Tifa.

Hakim kemudian menyatakan sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan.

Tifa tantang Jokowi tunjukkan ijazah

Usai persidangan, Tifa mengatakan Jokowi kudu menunjukkan piagam aslinya baik di persidangan maupun ke publik.

Menurutnya, Jokowi juga wajib datang di persidangan kasus itu. Ia mengatakan untuk membuktikan dirinya melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik, Jokowi kudu menunjukkan piagam S-1 nan dipersoalkan selama ini.

"Jadi gimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan piagam aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik," kata Tifa.

Jokowi siap datang dan tunjukkan ijazah

Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya siap datang di persidangan kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa master Tifa.

"Kemarin per kemarin kami juga baru berjumpa langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup usai sidang dakwaan.

Menurutnya, Jokowi bakal menggunakan forum di sidang untuk menunjukkan ijazahnya. Ia mengatakan Jokowi selama ini diserang dengan beragam narasi di forum-forum lain.

"Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum nan terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," kata Yaqup.

Ia mengatakan interogator sebelumnya juga telah menyita piagam SMA dan S-1 Jokowi. Yaqup menyebut Jokowi siap datang dengan membawa piagam sejak tingkat SD.

"Karena piagam nan sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi kelak tentu penuntut umum juga bakal menghadirkan itu dan Pak Jokowi bakal memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi piagam SD dan SMP-nya pun berencana bakal dibawa juga agar tidak ada lagi nan mempermasalahkan," katanya.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional