Jimly Ungkap Presiden Akan Atur Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Pembatasan kedudukan Polri di luar lembaga menjadi salah satu hasil rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto sepakat perlu adanya pembatasan kedudukan tersebut.

"Nah poin nan terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai kedudukan nan dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden kudu ditentukan secara limitatif kedudukan mana saja, seperti di undang-undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly mengungkapkan selama ini belum ada batas mengenai posisi apa saja nan boleh diisi oleh personil Polri di luar institusi. Ia menjelaskan bahwa pengarahan Presiden tersebut bakal segera ditindaklanjuti oleh kementerian mengenai di bawah koordinasi Menteri Koordinator.

Regulasi nan mengatur pembatasan ini rencananya bakal dituangkan baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi undang-undang nan saat ini tengah disiapkan.

"Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah itu kudu dimuat di PP alias dimuat di undang-undang nan segera bakal diselesaikan oleh kementerian nan bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ujarnya.

Reformasi Lembaga Penegak Hukum dan Kehakiman

Jimly mengatakan Prabowo meminta reformasi juga dilakukan kepada lembaga lain. Dia mengatakan lembaga penegak norma lain, termasuk lembaga kehakiman juga perlu dilakukan evaluasi.

"Bapak Presiden tadi juga memberi pengarahan bahwa nan perlu kita reformasi bukan hanya polisi, apalagi kita sudah 25-27 tahun reformasi," kata Jimly.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan reformasi dimulai dari kepolisian.

"Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu reformasi, bukan hanya naik penghasilan tapi juga secara menyeruluh terpadu, tapi kita mulai dari polisi dulu," katanya.

Jimly juga mengatakan, Prabowo telah memutuskan metode pengangkatan Kapolri melangkah seperti nan sudah ada, ialah diangkat presiden. Dia menyebut nama calon Kapolri bakal diberikan Presiden ke DPR untuk mendapat penilaian dan persetujuan.

"Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentaun undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi, disetujui alias tidak disetujui itu artinya right to concern dari DPR," ujarnya. (eva/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News