Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan mengenai investigasi dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), nan diduga merugikan para korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan investigasi setelah sebelumnya interogator menetapkan empat tersangka lain, ialah TA, MY, ARL, dan AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6), melansir Antara.
FH merupakan founder dan advisor PT DSI. Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.
Penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berasas kebenaran investigasi nan didukung lima perangkat bukti nan sah. Penyidik kemudian memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6) untuk menjalani pemeriksaan.
"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH nan didampingi kuasa hukumnya, interogator mengusulkan sebanyak 79 pertanyaan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan info alias info peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal mengenai penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim menyatakan bakal terus mengoptimalkan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta lembaga mengenai lainnya guna mendukung pemulihan kerugian korban.
"Penyidik juga bakal terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK mengenai proses permohonan restitusi nan diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui sistem restitusi," kata Ade Safri.
Ia menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, ialah TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan komplit (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi tetap melangkah secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
[Gambas:Youtube]
(dmi)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·