Jimly Asshiddiqie: Pentingnya Independensi Kehakiman di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jimly ingatkan peran besar kehakiman penyeimbang eksekutif-legislatif.

, JAKARTA, – Pakar norma tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya peran pengadil di seluruh Indonesia, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penyeimbang pelaksana dan legislatif dalam merawat kerakyatan dan negara norma Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam peluncuran kitab "Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman" di Aula Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Jimly menegaskan bahwa independensi kehakiman merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan kerakyatan dan negara norma di tengah dinamika politik dan ekonomi nan semakin berkuasa. "Di era sekarang ini, makna kemerdekaan kekuasaan kehakiman semakin penting," ujarnya.

Menurut Jimly, situasi politik dan ekonomi di Indonesia kian kompleks, di mana pengaruh politik dan ekonomi saling berkolaborasi. "Ekonomi dan politik mempunyai logika sendiri, dan kekuasaan kehakiman kudu bisa membikin keputusan sesuai kepentingan," jelasnya.

Independensi Sebagai Kunci Demokrasi

Jimly menyoroti bahwa tanpa independensi peradilan, partai kebanyakan dapat mendominasi keputusan, nan mungkin tidak selalu identik dengan keadilan. Ia mengingatkan bahwa "aturan mayoritas" kudu diimbangi dengan "hak minoritas" untuk memastikan substansi kerakyatan tetap terjaga.

Pasca reformasi, Jimly mempertanyakan apakah sistem "satu atap" Mahkamah Agung sudah bisa mewujudkan independensi nan diharapkan. Dengan struktur saat ini, di mana semua keputusan berjuntai pada Ketua MA, dia menilai perlu adanya reformasi dalam budaya kerja di tubuh pengadilan.

"Independensi kekuasaan kehakiman adalah prinsip universal nan kudu kita kawal demi kualitas kerakyatan dan negara hukum," tegas Jimly.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional