
Sidang penyiraman air keras (foto: Freepik)
JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik proses persidangan empat personil TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (10/6/2026), mereka menilai proses peradilan tersebut belum bisa mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut persidangan nan berjalan lebih menyerupai sistem internal militer dibandingkan proses peradilan pidana nan bermaksud mengungkap kebenaran materiil.
"Yang kami lihat lebih seperti sidang disiplin alias sidang pemimpin kepada bawahan. Bukan sidang pidana nan sungguh-sungguh membongkar peristiwa penyiraman air keras dan mengungkap seluruh kebenaran nan terjadi," kata Isnur kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, hingga menjelang putusan, persidangan belum memperlihatkan upaya maksimal untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kesannya seperti pertimbangan internal semata. Padahal nan dibutuhkan adalah proses peradilan pidana nan transparan dan bisa menghadirkan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·