Jelang Sidang Vonis, Ibam Eks Konsultan Nadiem Harap Bebas di Kasus Chromebook

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief namalain Ibam bakal menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) siang ini. Ibam berambisi dibebaskan dari kasus tersebut.

"Dari saya sih bismilah saja, InsyaAllah apapun, apapun itu nan terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, lantaran memang saya tidak melakukan apa-apa di sini," kata Ibrahim Arief namalain Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Ibam mengaku tak menikmati untung apapun mengenai pengadaan ini. Dia mengatakan semua saran dan masukan nan dia berikan saat menjadi konsultan di Kemendikbudristek hanya untuk Indonesia.

"Tidak ada untung apa-apa di sini dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga. Jadi angan ini adalah bisa jadi referensi nan baik, tapi apapun itu ya kami siap menghadapi," ujarnya.

Ibam percaya tidak bersalah dalam perkara ini. Meski demikian, dia mengaku siap menghadapi apapun keputusan majelis pengadil untuknya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kanan) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan terdakwa mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahir nan dihadirkan tim advokat ialah mantan Menkominfo Rudiantara, mahir IT dari ITB Agung Harsoyo dan mahir norma pidana dari UI Eva Achjani Zulfa.Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kanan). Foto: Ari Saputra/detikFoto

"Tentu sebagai penduduk negara nan baik, saya tetap menghadiri sidang putusan ini. Saya nggak kabur ke mana-mana lantaran memang saya dengan penuh kepercayaan memang tidak bersalah dan saya menantikan nan bisa membebaskan saya juga di sini," tuturnya.

Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal memberatkan tuntutan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Ibam juga saat ini telah ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran mempunyai riwayat sakit jantung kronis. Ibam telah dilekatkan perangkat elektronik (detektor) untuk melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya perangkat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan nan berkepentingan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan lantaran sakit, tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

(mib/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News