Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |08:06 WIB

Kejari Kota Tangerang pastikan pihak family maupun kuasa norma belum diizinkan menjenguk master Richard Lee. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memastikan pihak family maupun kuasa norma belum diizinkan menjenguk master Richard Lee (DRL) nan sekarang mendekam di Lapas Pemuda Tangerang. Hal ini lantaran tersangka tetap kudu menjalani masa pengenalan lingkungan alias karantina.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja mengatakan bahwa Richard Lee telah diserahkan oleh interogator kepada Jaksa Peneliti setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 pada Jumat pekan lalu.
"Jadi dari hari Jumat sore, DRL setelah dari Cilegon diterima di sini lantaran berkas perkara sudah kita nyatakan P21, sehingga nan berkepentingan diserahkan oleh interogator kepada Jaksa Peneliti," ujar Anak Agung Made Suarja Teja di kantornya belum lama ini.
Agung menjelaskan, saat ini Richard Lee dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang dalam kondisi sehat. Sebelum dilakukan penahanan, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur nan berlaku.
"Pada saat kemarin hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, nan berkepentingan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek master kesehatannya," tuturnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·