Jelang Muktamar Ke-35 NU, Tokoh Berkonflik Diusulkan Tak Maju Jadi Calon Ketum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Iddy Muzayyad, Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Baso, Intelektual dan Penulis NU, Anis Maftuhin, Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Jawa Tengah, dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tajuk "Muktamar NU untuk Semua" di Jakarta. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Intelektual dan penulis NU Ahmad Baso menilai kader nan dinilai kandas menjalankan amanah organisasi dan justru memicu kerusakan sebaiknya tidak kembali dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Hal itu disampaikan dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU berjudul “Muktamar NU untuk Semua” di area Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

“Kita boleh membuka pintu selebar-lebarnya untuk semua kader, tapi untuk nan sudah melakukan pelanggaran jam’iyah, apalagi penyimpangan atas Qanun Asasi dan Khittah Nahdliyah, maka jangan lagi dicalonkan untuk menjadi pemimpin NU berikutnya,” kata Baso.

Menurut Baso, kepemimpinan NU semestinya berorientasi pada pembinaan dan pengembangan organisasi, bukan kepentingan lain nan mengabaikan kemaslahatan jam’iyah.

Baso juga mengingatkan agar Muktamar ke-35 terbebas dari praktik politik uang.

“NU itu Nahdlatul Ulama, bukan Nahdlatul Bisyarah. Kalau betul-betul ulama, stop money politics,” ujarnya.

Semua Kader Berhak Maju, Penilaian di Tangan Muktamirin

Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Iddy Muzayyad menilai seluruh kader pada prinsipnya tetap berkuasa mendapatkan kesempatan nan sama untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.

“Kalau kita mau membuka ruang seluas-luasnya kepada semua kader, maka kita jangan ada istisna’ (pengecualian). Sepanjang muktamirin tetap menghendaki, silakan berkompetisi,” kata Iddy.

Menurutnya, penilaian terhadap rekam jejak maupun kepantasan calon sepenuhnya menjadi kewenangan muktamirin. Sementara andaikan usulan perubahan sistem diterima, juga bakal dipertimbangkan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Ia menegaskan Muktamar merupakan forum tertinggi organisasi nan mempunyai kewenangan memutuskan seluruh perubahan patokan maupun menentukan pemimpin PBNU.

“Kalau ada penghakiman, penghukuman, silakan di Muktamar. Jadi itu fair di situ. Kalau saya, soal istisna’ tadi saya tidak ikut-ikut. Silakan itu menjadi bagian dari perspektif para muktamirin nan cerdas,” kata Iddy.

Sebut Ada Istilah ‘La Miftaha wa la Yahya’

Iddy Muzayyad, Anggota Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Ahmad Baso, Intelektual dan Penulis NU, Anis Maftuhin, Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Jawa Tengah, dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tajuk "Muktamar NU untuk Semua" di Jakarta. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Pengasuh Ponpes Wali Salatiga, Jawa Tengah, Anis Maftuhin, mengungkapkan di akar rumput muncul istilah “la Miftaha wa la Yahya” alias “bukan Miftah dan bukan Yahya”, nan menurutnya bukan pendapat pribadi, melainkan aspirasi nan dia dengar dari sejumlah ustad sepuh.

“Sebelum saya mengelaborasi, perlu saya ceritakan asbabun nuzul kata “la Miftaha wa la Yahya”. Ketika kemudian keluar dari mulut saya itu bukan pendapat pribadi, ini adalah aspirasi dan saya sudah menemui ustad sepuh nan sangat berpengalaman, muncul kata-kata itu. Kemudian diamini oleh kami-kami nan ada di bawah,” kata Anis.

Menurut Anis, aspirasi tersebut lahir dari dinamika nan terjadi di tubuh NU dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, dia menilai perlu dicari titik jumpa agar perbedaan pandangan tidak memicu perpecahan.

“Yang perlu kita pikirkan sekarang gimana titik temunya. Istitsna’-nya juga diakomodir, adamul istitsna’ juga diakomodir, agar tidak ada tatarruf,” ujarnya.

Ia kemudian menawarkan kompromi mengenai patokan rangkap kedudukan dan masa tunggu (iddah politik).

Menurutnya, tokoh nan tetap menduduki kedudukan politik alias kedudukan lain tetap dapat mencalonkan diri, tetapi wajib mengundurkan diri setelah resmi terpilih.

“Ketika sudah resmi terpilih (jadi Ketum), mundur (dari kedudukan sebelumnya). Itu kan titik temu,” katanya.

Anis juga mengusulkan agar ketentuan iddah politik tetap dipertahankan, namun durasinya bisa dipersingkat.

“Oke kita akomodir iddah politik, tetap ada, tapi ya didiskon (waktunya). Kalau setahun ya jadi enam bulan misalnya,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan